TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tiga asosiasi pengusaha memprotes rencana pemerinta yang akan mengenakan cukai untuk minuman berkarbonasi atau berpemanis untuk meningkatkan pendapatan negara.
Tiga asosiasi yang mewakili industri dan pengusaha, yakni: Asosiasi Minuman Ringan (ASRIM) selaku wadah resmi industri minuman ringan, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), dan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
"Ketiganya berpandangan bahwa pengenaan cukai pada minuman berpemanis dan atau berkarbonasi tidak tepat bahkan kontra produktif karena akan bertentangan dengan kebijakan deregulasi Pemerintahan Presiden Jokowi yang bertujuan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan investasi," kata Ketua Asosiasi Minuman Ringan (ASRIM) Triyono Prijosoesilo dalam rilisnya, Selasa (15/12/2015).
Menurut Triyono, jenis minuman ini tidak memenuhi kriteria sebagai barang kena cukai berdasar UU Cukai karena konsumsinya masih sangat rendah, distribusinya sudah melalui pengawasan BPOM.
Triyono juga menyebutkan bahwa belum ada fakta ilmiah bahwa minuman berkarbonasi menjadi penyebab penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas, hipertensi, jantung dan diabetes.
“Kebijakan yang menargetkan pada satu kategori produk untuk mengatasi PTM tidak akan efektif, karena PTM tidak disebabkan hanya karena mengkonsumsi satu kategori produk, namun lebih disebabkan karena gaya hidup tidak seimbang dengan pola diet yang tidak baik serta kurangnya akifitas fisik. Mengutip laporan WHO dalam Global Health Risk 2004 menyatakan bahwa ‘kurangnya aktivitas fisik’ merupakan faktor penyebab kematian ke-4 tertinggi di dunia. Dan fenomena kurangnya aktifitas fisik diantara masyarakat Indonesia saat ini semakin meningkat,” ujarnya.