News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ojek Online

Horee, Ojek Aplikasi Diperbolehkan Tetap Beroperasi

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Go-Jek

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meskipun dianggap ilegal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi tetap beroperasi.

Hal ini karena hingga saat ini belum ada solusi terhadap kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, Jumat (18/12/2015).

Meski demikian, jelasnya, sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik

Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek, Grabbike dan lainnya.

"Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini