Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Gabungan Angkutan di Jalan (Organda) mengungkapkan tidak menyetujui ojek sebagai angkutan penumpang.
Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan untuk kendaraan roda dua tidak termasuk kendaraan yang dibolehkan menjadi kendaraan umum.
"Saat UU No 22 tahun 2009 pada saat pembahasan faktor keselamatan yang menjadi alasan kendaraan roda dua tidak boleh menjadi kendaraan umum penumpang," kata dia di Jakarta, Senin (21/12/2015)
Dia menjelaskan saat ini ojek atau sepeda motor belum bisa memenuhi kriteria keselamatan. Kecelakaan di jalan dengan korban meninggal lebih dari 25 ribu jiwa berasal dari kendaraan roda dua.
"Kami selaku pengusaha, bisa melihat jika usaha roda dua itu sebagai peluang, tapi kami harus patuh pada UU, karena roda dua keselamatannya rendah," ujar dia.
Dia menambahkan saat ini Organda belum bisa mendukung jika belum ada UU yang menyebutkan jika ojek menjadi kendaraan umum layak angkut.
"Tapi kami menyadari ojek itu ada sebagai alternatif swadaya," tambah dia.