TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR nampaknya belum setuju adanya pungutan biaya untuk Dana Ketahanan Energi (DKE). Pasalnya belum ada aturan yang membawahi pengambilan biaya tambahan dari harga baru BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar.
"Kalau tanpa aturan itu sama saja pungli (pungutan liar)," ujar Anggota Komisi VII Hari Purnomo, Minggu (27/12/2015).
Hari menjelaskan selama belum ada aturan baru tersebut, biaya untuk Dana Ketahanan Energi ilegal diberlakukan. Pelaksana tugas di lapangan, menurut Hari sebaiknya jangan melaksanakan hal tersebut terlebih dahulu tanpa ada aturan yang jelas.
"Menurut saya aturannya harus dibuat dulu, tidak bisa asal pungut," ungkap Hari.
Komisi VII DPR, kata Hari, mengaku keberatan dengan biaya tambahan yang dimasukan ke dalam harga BBM jenis Premium dan Solar saat ini. Rencananya usai reses pihak DPR akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas perihal Dana Ketahanan Energi.
"DPR secara resmi nanti akan membahas dengan Kementerian ESDM," kata Hari.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Sudirman Said mengumumkan adanya pungutan dana untuk ketahanan energi pada penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar.
Harga awal Premium Rp 7.300 turun menjadi Rp 6.950/liter, namun karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp 200/liter, maka harga Premium menjadi Rp 7.150/liter.
Sedangkan untuk harga solar dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650/liter, dari angka tersebut sudah termasuk subsidi Rp 1.000/liter, kemudian ditambah dana ketahanan energi Rp 300/liter sehingga menjadi Rp 5.950/liter.