TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur masuknya penyertaan modal melalui modal ventura asing ke perusahaan perusahaan pemula di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani mengatakan saat ini OJK menengarai di pasar ada modal ventura asing yang masuk bebas.
"Kita kan di sini ada aturan, yang lokal saja ada aturannya, kita akan minta mereka mengajukan izin," kata Firdaus di Jakarta, Rabu (30/12/2015)
Dia mengatakan, perusahaan tersebut harus melakukan patungan dengan modal ventura lokal jika ingin menyertakan modal ke perusahaan start up di Indonesia.
"Ini sebagai bagian perlindungan kepada pengusaha dan pemberi dana," tambah dia.
Menurut Firdaus, OJK sebagai regulator berkomitmen untuk mencegah dana-dana dan aktifitas yang kurang jelas yang masuk ke dalam negeri.
"Pokoknya modal ventura asing itu akan kita tertibkan, jika mereka datang kita akan minta mereka ajukan izin usaha supaya mengikuti aturan," ucap dia.