Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perekonomian menyebutkan telah mengkaji alternative solusi untuk pembenahan revitalisasi Batam.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan alternative solusi antara lain pembuatan undang-undang baru tentang daerah otonomi khusus berbasis ekonomi.
Dasar hukum yang dirujuk untuk pembentukan daerah otonomi khusus ekonomi ini adalah UUD 1945 pasal 18b yang menyatakan ‘Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang'.
“Usulan solusi ini diharapkan bisa membuat Batam kembali berdaya saing dengan tata kelola yang compatible dengan Singapura, Shenzen, Hongkong dan kawasan ekonomi lainnya yang menjadi best practices di dunia,” kata Darmin di Jakarta, Kamis (31/12/2015)
Dia menyebutkan pembuatan Undang-undang memerlukan waktu dan penerapannya membutuhkan masa transisi, solusi dalam jangka pendek diusulkan akan dibuat pengaturan pembagian tugas antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Selain itu para investor disampaikan bahwa pembenahan yang akan dilakukan akan membuat iklim investasi makin kondusif dan tidak akan mengganggu eksisting perjanjian investasi yang telah dibuat dengan pemerintah.
Baca tanpa iklan