News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penggunaan Chip untuk Kartu ATM Ditunda

Penulis: Sylke Febrina Laucereno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) palsu saat gelar perkara di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/5/2015). Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan 3 orang tersangka berinisial (AR), (IK), (BA) dengan modus operandi menukar kartu ATM asli korban dengan yang palsu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal pemberlakuan standar nasional penggunaan chip dan PIN 6 digit pada transaksi kartu ATM dan ATM debit.

Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat mengatakan, jika sebelumnya penyelenggara kartu ATM atau ATM Debit wajib mengimplementasikan teknologi chip dan PIN 6 digit paling lambat 31 Desember 2015, jadwal ini diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2021.

“Jadi paling lambat 31 Desember 2021 kartu ATM Debit yang diterbitkan oleh bank di Indonesia beserta terminal dan alat pemrosesnya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan BI,” kata Arbonas di Jakarta, Kamis (31/12/2015)

Menurut Arbonas alasan BI memundurkan jadwal implementasi standar nasional kartu ATM/Debit tersebut dilakukan denganpertimbangan bahwa penggunaan teknologi chip merupakan salah satu strategi kebijakan BI untuk meningkatkan keamanan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK), implementasi standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM/Debit diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pada transaksi kartu ATM/Debit dan harmonisasi waktu implementasi teknologi chip dan PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit dengan kebijakan Sistem Pembayaran ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini