News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga BBM

Skema Pungutan Dana Ketahanan Energi Bakal Ditetapkan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik kendaraan pribadi di kota Tanjung Pandan, Belitung, antre bahan bakar premium di SPBU 24334126, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Pandan, Rabu (29/5/2013). Antrean ini terjadi akibat keterlembatan pengiriman BBM dari Plaju, Sumatera Selatan. Selain itu, ada informasi banyaknya pengerit (penimbun) bahan bakar yang mulai memborong bahan bakar dalam tiga bulan terakhir ini, Rata-rata SPBU di kota Tanjung Pandan mendapat jatah sebanyak 40.000 liter. Seperti diakui Ari, pegawai SPBU itu. (Warta Kota/celestinus trias hp)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) akan segera ditetapkan. Mulai dari cara pemungutannya sampai tujuan pemakaiannya akan diselesaikan oleh pemerintah kabinet kerja akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

"Jadi PP nya begitu mengatur tiga hal sumber dari mana, mungutnya bagaimana, penggunaannya untuk apa, instutsinya gimana," ujar Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).

Sudirman memaparkan DKE juga bisa digunakan untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Hal itu sejalan dengan UU 30 pasal 30 ayat 34 yang menyebut dana hasil riset Energi Baru Terbarukan (EBT) bisa diambil dari pendapatan negara.

"Kan belum diterjemahkan rinciannya apa," ujar Sudirman.

Sebelumnya diketahui Harga BBM jenis Premium dan Solar sudah diturunkan pemerintah. Namun dengan adanya DKE diambil dari pungutan pembelian BBM jenis Premium Rp 200 per liter, dan Solar Rp 300.

Harga Premium nantinya menjadi Rp 7.150 per liter dan solar Rp 5.950. Harga tersebut akan diberlakukan mulai 5 Januari 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini