News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lion Air Denda Penyalur Porter

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran dari Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang meringkus oknum porter maskapai Lion Air yang membobol tas milik penumpang. Aksi para pelaku ini terekam kamera pengintai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terungkapnya pencurian isi koper oleh oknum porter Lion Air membuat maskapai berlogo singa itu berbenah secara internal.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, pihaknya akan tegas kepada pihak ketiga sebagai penyalur porter. Saat ini, banyak porter Lion Air berasal dari pihak ketiga.

"Pihak ketiga sudah kita denda, dan kita tegur SP (surat peringatan) 1, 2, (kalau) sampai 3, (maka) putus, kita akan putus (kontraknya)," ujar Edward di Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Lion Air tutur dia, sudah memiliki kesepakatan dengan para pihak ketiga tersebut. Misalnya, dalam kejadian pencurian isi koper oleh oknum porter, pihak ketiga harus membayar denda maksimal Rp 25 juta kepada Lion Air.

Saat ini Lion Air memiliki kerjasama dengan dua perusahaan sebagai pihak ketiga penyedia porter. Namun Edward enggan menyebut dua perusahaan itu.

Poin pentingnya, tutur dia, pihak ketiga sebagai rekan kerja Lion Air, harus juga memiliki tanggung jawab terhadap para porternya, tak melulu maskapai. Sebab, tindakan kriminal oknum porter yang disalurkan pihak ketiga akan berimbas kepada maskapai.

"Mau dia (pihak ketiga) siapapun kan airline yang menjadi tanggung jawab akhir kan," kata Edward.

Lion Air mengikat porter dari pihak ketiga dengan sistem kontrak. Sistem itu untuk menyortir mana orang-orang yang kompeten dan memiliki integritas kerja atau tidak.

Dengan sistem kerja kontrak itu, Lion Air bisa memberhentikan oknum porter yang dianggap tidak bekerja dengan baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini