News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kereta Cepat

Kereta Cepat Tak Berizin, Wapres: Enggak Ada Masalah

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berbincang bersama Gubernur Jawa Barat berjalan pada acara peletakan batu pertama pembangunan proyek kereta cepat Bandung-Jakarta di Desa Mandalasar, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1/2016). Proyek kereta cepat Bandung-Jakarta merupakan hasil kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Tiongkok tersebut direncakanan selesai pada tahun 2018 dan diharapkan bisa beroprasi pada awal 2019. TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimulainya pembangungan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menuai polemik lantaran belum mengantongi izin pembangunan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tidak memiliki masalah apapun.

"Enggak ada masalah. Masa tidak bisa dikeluarkan izinnya," ujar Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Kalla bahkan menegaskan bahwa izin KA Cepat sudah dikeluarkan Kementerian. Menurut dia, hal itu diketahui saat rapat kabinet di istana beberapa waktu lalu. "Sudah (dikeluarkan izinnya). Itu dalam rapat kemarin di Istana itu Menteri Perhubungan sudah keluarkan (izin)," kata Kalla.

Sementara menurut Direktur Utama PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) Hanggoro Budi Wiryawan, izin pembangunan masih dalam proses. Ia menuturkan, izin pembangunan dari Kementerian Perhubungan hanya tinggal proses teknis saja. Dalam waktu dekat diharapkan bisa segara keluar.

"Izin pembangunan saya dapat info dari Dirjen (Perkeretaapian), Dirjen dari Menteri mudah-mudahan dalam semiimggu ini juga bisa (keluar)karena semua dokumen sudah kita sampaikan, penjelasan sudah, hanya butuh tambahan yang diminta penjelasan," kata Hanggoro usai acara groundbreaking KA Cepat di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1/2016).

Adapun Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa beberapa perizinan KA cepat memang belum rampung.

"Untuk pembangunannya harus memperoleh Izin Pembangunan. Izin Pembangunan bukan izin administratif, namun merupakan evaluasi teknis rancang bangun dan analisis aspek keselamatanprasarana kereta api," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid dalam keterangan resminya. (Yoga Sukmana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini