News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lulusan SD Ini Sekarang Memproduksi 150 Unit Televisi Per Hari

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Kusrin diterima Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang Muhammad Kusrin, perakit televisi asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Presiden Jokowi didampingi Menteri Perindustrian Saleh Husin untuk menerima kedatangan penerima penghargaan SPPT-SNI Cathode Ray Tube TV itu di Istana Merdeka sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada kesempatan itu, Kusrin menunjukkan televisi produk buatan dia kepada Presiden Jokowi.

Menteri Perindustrian memberikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) kepada Muhammad Kusrin di Jakarta pada 19 Januari 2016.

Inovasi IKM UD Haris Elektronika dengan produk TV buatannya dinyatakan lolos uji di B4T dan berhak mendapatkan sertifikat SNI.

"SNI ini untuk tiga merek TV saya, Veloz, Zener, dan Maxreen. Semua sama, yang membedakan hanya warna untuk memberikan pilihan bagi konsumen," kata Kusrin.

Pengusaha kecil berusia 37 tahun itu setiap hari memproduksi 150 unit televisi dengan harga jual Rp 400.000 sampai Rp 500.000 per unit yang didistribusikan di Karesidenan Solo sampai Yogyakarta.

"Saya senang, sudah plong dan lega, apalagi mengurus sertifikat SNI ini mudah dan murah. Sekarang saya dapat fokus kembali bekerja," kata Kusrin.

Digerebek

Pada Maret 2015 lalu, bisnis perakitan televisi Kusrin digerebek oleh polisi karena tidak mempunyai SNI.

Usaha perakitan TV Kusrin dianggap melanggar Undang-Undang No 3/2014 Tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standard Nasional Indonesia (SNI).

Akibatnya, Kusrin divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan.

Tidak hanya itu, seluruh televisi rakitan Kusrin, sebanyak 118 buah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar. Pemusnahan sejumlah televisi milik Kusni itu mengakibatkan kerugian finansial bagi Kusni sebesar Rp 56 juta.

Penerapan SNI dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Erlangga Djumena)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini