TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR menilai periode evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 tahun 2015 terlalu lama.
Melihat tren penurunan harga minyak mentah yang berpotensi terus berlanjut, Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi harga BBM lebih cepat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, ditemui di sela-sela rapat kerja dengan Kementerian ESDM, pada Senin (25/1/2016).
Gus mengatakan, dengan harga minyak mentah dunia saat ini seharusnya harga BBM jenis premium di kisaran Rp 5.600 hingga Rp 5.800 per liter.
“Tetapi memang ada permen yang mengatakan penyesuaian tiga bulanan. Kata Pak Menteri (Sudirman Said) kan baru awal Januari lalu pemerintah menetapkan harga BBM baru. Kalau nunggu tiga bulan kan masih akan lama. Makanya kita dorong untuk lebih cepat,” kata Gus.
Dia bilang, parlemen akan mendesak Sudirman Said untuk mengubah regulasi tentang periodisasi evaluasi harga BBM. Gus mengakui memang saat ini masyarakat dan industri sudah mulai terbiasa dengan harga BBM yang berfluktuasi, meski sebetulnya menurut dia sedikit mengganggu perencanaan. “Tapi faktualnya sekarang kan harga minyak sudah sangat jauh di bawah. Ada semacam revisi atas ketentuan yang mengatur tiga bulan itu,” ujar Gus.
Sudirman Said mengatakan, apabila mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia saat ini, memang seharusnya ada evaluasi harga BBM. Terlebih lagi, BBM yang dijual di dalam negeri banyak di antaranya dipasok dari impor. Meski begitu, dia menuturkan pemerintah tetap akan konsisten dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan, yakni evaluasi harga BBM ditinjau tiga bulan sekali.
“Tadi sudah dibahas sebaiknya ada jangka waktu yang baik, untuk tidak melonjak-lonjak atau turun-naik terlalu sering,” ujar Sudirman.(Estu Suryowati)