News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kereta Cepat

Kemenhub Kembalikan Dokumen KA Cepat karena Berbahasa China

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berbincang bersama Gubernur Jawa Barat berjalan pada acara peletakan batu pertama pembangunan proyek kereta cepat Bandung-Jakarta di Desa Mandalasar, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1/2016). Proyek kereta cepat Bandung-Jakarta merupakan hasil kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Tiongkok tersebut direncakanan selesai pada tahun 2018 dan diharapkan bisa beroprasi pada awal 2019. TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY

TRIBUNNEWS.,COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerima beberapa dokumen terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dari PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) selaku pengembangnya.

Namun, Kemenhub mengembalikan dokumen tersebut lantaran ditulis menggunakan bahasa China.

"Contoh ada dokumen yang masih banyak bahasa China, Mandarin. Bagaimana kita evaluasi. Saya kembalikan," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Menurut dia, dokumen yang dikembalikan adalah dokumen rancang bangun di 5 Km pertama. Lokasi tepatnya berada di Km 95 tol Cipularang yang pekan lalu digunakan untuk lokasi groundbreaking. Namun, meski hanya 5 Km, ternyata dokumennya banyak menggunakan bahasa mandarin.

"Mestinya enggak bisa ngapa-ngapain (enggak bisa dibangun). Banyak dokumen yang belum. Untuk yang masih bahasa China. Sudah saya suratin," kata Hermanto.

Sudah hampir seminggu setelah dilakukan groundbreaking, Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung belum mengantongi izin pembangunan.

Sebabnya, PT KCIC belum memenuhi syarat izin pembangunan yang diantaranya yakni rancang bangun, data lapangan, spesifikasi teknis, dan analisis dampak lingkungan hidup (Amdal).

Saat ini, Kemenhub terus menunggu PT KCIC memenuhi berbagai syarat yang ditentukan. Sebab tanpa memenuhi persyaratan, Kemenhub menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pembangunan. (Yoga Sukmana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini