TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menurunnya harga minyak tidak selalu membawa petaka. Buktinya dengan menurunnya harga minyak dunia, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan kembali menurunkan tarif listrik untuk 12 golongan tarif yang sudah tidak disubsidi pemerintah.
Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun bilang mulai tanggal 1 Februari 2016 atau Senin Minggu depan, tarif listrik untuk konsumen dengan tegangan rendah mulai dari Rumah Tangga berdaya 1.300-6.600 Volt Ampere (VA) hingga bisnis menengah dan kantor pemerintahan menengah dengan daya 6600 VA-200 kVA mengalami penurunan sebesar Rp 17 perkilo Watt hour (kWh) dari tarif saat ini sebesar Rp 1.409 menjadi Rp 1392 per kWh.
Sementara itu, untuk tarif bisnis Tegangan Menengah mulai dari daya di atas 200 kVA hingga industri dengan daya di atas 200 kVA mengalami penyesuaian tarif sebesar Rp 13 per kWh menjadi Rp 1071 per kWh dari tarif saat ini sebesar Rp 1084 per kWh.
Tarif industri juga mengalami penurunan sebesar Rp 11 per kWh menjadi Rp 959 per kWh. Pada Januari 2016, tarif listrik untuk industri sebesar Rp 970 per kWh.
Benny bilang penyesuaian tarif listrik dilakukan karena harga ICP telah mengalami penurunan pada Desember 2015 menjadi US$ 35,47 per barel. Sebelumnya pada November 2015, harga ICP mencapai US$ 41,44 per barel.
Namun di sisi lain terdapat kenaikan nilai kurs di Desember 2015 menjadi Rp 13.855 dari nilai kurs November 2015 sebesar Rp 13.673. Sementara itu, inflasi dari 0,21% di November 2015 naik menjadi 0,96% pada Desember 2016.
"Jadi lebih besar dampak penurunan harga minyaknya," kata Benny usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada Kamis (28/1/2016).
PLN pun sebenarnya telah melakukan penyesuaian tarif listrik pada Januari 2016. Rata-rata penurunan tarif listrik pada Januari 2016 mencapai Rp 100 per kWh. (Febrina Ratna Iskana)