TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) telah menurunkan tarif dasar listrik untuk 12 kelas pelanggan. Tarif listrik mulai dari sektor industri sampai rumah tangga kecil dan menengah mulai diturunkan.
Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun mengatakan pihaknya bisa menurunkan tarif dasar listrik, karena penyesuaian harga minyak melalui acuan Indonesian Crude Price (ICP), nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar AS, dan inflasi.
"Kabar baik bagi sektor industri dan bisnis," ujar Benny kepada Tribunnews.com, Senin (1/2/2016).
Benny memaparkan penurunan ini diharapkan membantu mengurangi beban finasial sektor penggerak perekonomian. Pasalnya banyak pelaku usaha akan mengurangi beban biaya produksi di kelistrikan.
"Semoga industri menjadi lebih kompetitif dibanding barang impor," ungkap Benny.
Tarif listrik untuk rumah tangga:
(Februari 2016 = Rp 1392 per kWh)
(Januari 2016 = Rp 1409 per kWh, atau turun Rp17 per kWh).
Tarif di industri dan bisnis
(Februari 2016 = Rp 1071 per kWh)
(Januari 2016 = Rp 1084 per kWh, atau turun Rp 13 per kWh).
Tarif di industri besar
(Februari 2016 = Rp 959 per kWh)
(Januari 2016 = Rp 970 per kWh , atau turun Rp 11 per kWh).