TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan aturan kantong plastik berbayar di jaringan ritel modern demi mengurangi pencemaran lingkungan akibat limbah plastik.
Aturan baru ini menuai respon Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Aprindo berencana melakukan uji coba penerapan aturan tersebut di jaringan ritel modern mulai 21 Februari hingga Juni 2016.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, tanggal 21 Februari dipilih karena bertepatan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK – II/ 2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu sekaligus bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
“Usulan dari para pengusaha ritel, konsumen yang membutuhkan kantong plastik akan dikenai biaya Rp 200 per lembar,” kata Roy dalam keterangan pers kepada Tribun, Kamis (4/2/2016).
Roy menjelaskan, saat ini anggota Aprindo telah mengirimkan usulan secara tertulis ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami ingin kebijakan ini dapat dilakukan di seluruh daerah dengan mekanisme yang sesederhana mungkin agar bisa dijalankan dengan baik dan terkontrol,” lanjutnya.
Aprindo meminta pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Peritel juga mengingatkan bahwa mengubah kebiasaan bukanlah suatu hal yang mudah, mengingat selama bertahun-tahun konsumen selalu dimanjakan dengan adanya kantong plastik gratis ketika berbelanja.
“Prinsipnya kami mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik di Tanah Air. Kami melihat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mulai kampanye perihal pembatasan plastik yang menjadi bagian dalam rantai perdagangan ini, semoga respons masyarakat juga positif,” ujarnya.
Menurut Roy, peritel sebenarnya menyadari dampak negatif yang ditimbulkan dari limbah plastik dalam jangka panjang. “Sudah sejak lama peritel telah menggunakan kantong plastik belanja yang ramah lingkungan agar lebih mudah terurai,” tutur Roy.
Produksi kantong plastik selama ini memakan biaya cukup besar, dan hal itu menjadi beban peritel. “Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, dana hasil penjualan kantong plastik akan dialokasikan untuk kegiatan CSR bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan sampah,” jelasnya.
Aprindo berharap, jika program ini berjalan, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang telah menjalankan program plastik berbayar dengan baik dalam bentuk penghapusan PPN penjualan kantong plastik, pengurangan biaya pajak reklame, PBB dan lainnya.
Saat ini, sebanyak 22 kota telah menyatakan komitmennya dalam mendukung penerapan kebijakan kantong plastik berbayar. Diantaranya, Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Jogjakarta.