News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kereta Cepat

Walhi: Pembangunan Kereta Cepat Cacat Hukum

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani batu prasasti saat peletakan batu pertama pembangunan proyek kereta cepat Bandung-Jakarta di Desa Mandalasar, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1/2016). Proyek kereta cepat Bandung-Jakarta merupakan hasil kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Tiongkok tersebut direncakanan selesai pada tahun 2018 dan diharapkan bisa beroprasi pada awal 2019. TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Kebijakan Walhi Munhur Satyahaprabu menilai proses pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung janggal.

Dia mengatakan proyek ini tidak direncanakan dengan matang.

Selain itu prosesnya pun dinilai melanggar peraturan dan perundang-undangan yang lain.

"Prosesnya janggal dan perencanaannya tidak matang. Padahal proyek besar harus direncanakan dengan matang," ujar Munhur di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

"Bahkan dokumen rencana panjang pembangunan Rencana oembangunan Jangka menengah (RPJM), Presiden Jokowi juga tidak mencantumkan ada proyek kereta cepat Jakarta Bandung," papar Munhur.

Hal ini menunjukan, secara perencanaan pembangunan yang melibatkan investor dari China ini tidak direncanakan dari awal.

Dari segi proses, proyek ini dinilai tidak taat pada undang-undang yang sudah ada.

Walhi melihat pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung menyalahi Undang-undang Tata Ruang (UU Tata Ruang).

Dalam UU Tata Ruang, penyesuaian tata ruang baru bisa dilakukan dengan tujuan mencegah bencana atau perlindungan lingkungan.

"Bukan untuk penyesuaian proyek. Kalau untuk penyesuaian proyek bisa dipidana," tutur Munhur.

Pasalnya, kata dia, dalam UU tata ruang pasal 70, disebutkan jika pembangunan bertentangan dengan tata ruang adalah tindakan pidana.

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini juga tidak bisa hanya dengan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Alasannya, karena proyek ini melibatkan hampir 9 kabupaten dan kota.

"Jika ada proyek penting yang melibatkan banyak sekali kabupaten maka yang dibutuhkan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)," ujar dia.

Walhi berpandangan bahwa proyek pembangunan ini lebih baik jika dihentikan dahulu.

Selanjutnya Pemerintah harus mengkaji ulang manfaat dari proyek tersebut.(Ramanda Jahansyahtono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini