News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paket Kebijakan Jokowi Ke-10: Asing Boleh Garap Bisnis Cold Storage dan Wisata

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kini asing boleh masuki bisnis cold storage

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah akhirnya resmi merilis paket kebijakan ekonomi ke-X pada Kamis (11/1) siang.

Hadir dalam pengumuman paket kebijakan tersebut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Pariwisata Arief Yahya, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.

Isinya, paket kebijakan ini akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atawa yang dikenal dengan istilah daftar negatif investasi (DNI).

Darmin mengatakan, dalam revisi perpres ini pemerintah akan mengeluarkan 35 sektor usaha dalam DNI.

Artinya, sejumlah sektor tersebut dapat dimasuki penanaman modal asing (PMA) hingga 100 persen.

"Terdapat 35 bidang usaha yang jadi 100% boleh asing. Antara lain, industri crum rubber atau karet, industri cold storage, serta beberapa sektor pariwisata," kata Darmin ketika menggelar jumpa pers di Kantor Kepresidenan.

Menurut Darmin, dikeluarkannya sejumlah sektor tersebut dalam DNI untuk mendorong masuknya investasi dari luar negeri.

Sekaligus meningkatkan perusahaan dalam negeri untuk bisa bersaing.

Arif Yahya menambahkan, sejumlah sektor di pariwisata banyak dikeluarkan dalam DNI bertujuan untuk mendatangkan investasi ataupun mendorong masuknya investasi.

Sebab itu, industri restoran, cafe, usaha rekreasi, dalam rancangan perubahan Perpres 39/2014 akan memperkenankan investor asing memiliki saham 100%.

"Misalnya di Pulau Komodo yang banyak kunjungan wisatawan dari Italia, ini bisa didorong dengan mempertemukan antara konsumen dan produsen misalnya dengan membuka restoran di sana," kata Arief.

Selain itu, beberapa sektor usaha lain yang boleh dimilik 100% asing yaitu, industri perfilman, penyelanggara transaksi perdagangan ekektronik bernilai di atas Rp 100 miliar, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya, serta industri bahan baku obat.

 
Reporter Muhammad Yazid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini