TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meminta pelaksana proyek kereta cepat Jakarta - Bandung, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) segera melengkapi seluruh dokumen sebagai syarat izin konsesi dan izin pembangunan kereta cepat.
Tujuannya agar pembangunan proyek ini bisa segera berjalan. Direktur Transportasi Bappenas Bambang Prihartono mengatakan, percepatan pembangunan proyek ini perlu dilakukan untuk menghindari kekhawatiran terjadinya perubahan konsesi bila terjadi pergantian pemerintahan.
Nah, "Supaya konsesi tidak berubah, maka proyeknya harus cepat jalan dan kelihatan fisik (pembangunannya) di masa pemerintahan ini, supaya aman (konsesi tidak berubah)," katanya, Jumat (12/2).
Catatan saja, hingga kini Kementerian Perhubungan (Kemhub) belum mengeluarkan izin pembangunan prasarana kereta api dan izin konsesi proyek kereta cepat Jakarta - Bandung.
Pasalnya, KCIC selaku pelaksana proyek belum melengkapi beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Diantaranya, hasil revisi feasibility study (FS) terkait aspek keekonomian dan teknisnya serta kelengkapan detail engineering design (DED).
Sebelumnya, Hanggoro Budiwiryawan, Direktur Utama KCIC berjanji, KCIC akan mempercepat penyelesaian revisi FS untuk melengkapi syarat perizinan.
Ia memproyeksikan, dokumen tersebut bisa diselesaikan dalam dua bulan ke depan.
Reporter Agus Triyono