News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Properti Komersial Dibatasi, Kata Pengembang, Pemerintah Ngawur

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengunjung mengamati pameran properti di Balai Kartini, Jakarta, Kamis 917/9/2015).

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA- Rencana pemerintah untuk memberlakukan batasan harga rumah komersial dianggap sebagai tindakan ngawur.

Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo rencana yang dilontarkan Direktur Jenderal Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus tidak mungkin dilakukan.

"Pasalnya, harga rumah komersial ditentukan oleh mekanisme pasar. Jadi dirjen ini ngawur saja," ujar Eddy, Minggu (21/2/2016). 

Eddy menuturkan, membatasi harga rumah komersial tidak bisa dilakukan seperti halnya membatasi harga rumah subsidi.  

"Hal itu tidak mungkin dan tidak bisa dilakukan. Kalau mau, pemerintah mengenakan pajak progresif terhadap rumah dengan harga yang semakin melambung," tambah Eddy.

Sementara, harga rumah subsidi sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.03/2014.

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji untuk perubahan batasan harganya dari semula maksimal Rp 114 juta per unit menjadi rentang Rp 114 juta-Rp 250 juta per unit.

Dalam peraturan ini, harga rumah subisidi tidak akan berubah kecuali dengan kenaikan tertentu yang juga sudah ditetapkan yaitu 5-6 persen.

Sebelumnya diberitakan, Maurin mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pembatasan yang sama pada rumah komersial.

"Namun batasan harga untuk rumah komersial harus ekstra hati-hati. Jangan sampai pengaturan ini justru nanti berdampak negatif," ujar Maurin di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Dia menjelaskan, yang harus dipikirkan adalah bagaimana pengaturan harga rumah komersial tanpa menimbulkan preseden tertentu terhadap pasar dan bisnis properti secara umum. Ia mencontohkan, apakah akan disamakan secara nasional atau per regional.

Saat ini, di satu daerah saja sudah berbeda, begitu juga di kabupaten atau kecamatan. Di Jakarta, sebut Maurin, harga properti sangat beragam, padahal masih dalam satu provinsi.

Untuk itu, ia menyarankan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menganalisa faktor-faktor pembatasan harga rumah komersial ini.

"Kementerian PUPR juga bisa berikan analisa harga karena ada indeks harga konstruksi, dan pusat penelitian pengembangan permukiman (puslitbang) ada," kata Maurin.

Penulis: Hilda B Alexander

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini