TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Selasa (23/2) ini.
Dengan UU ini, semua pekerja baik di perusahaan, mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Selanjutnya, tabungan tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera guna dipupuk dan dipergunakan untuk menyubsidi masyarakat yang ingin memperoleh kredit perumahan dengan bunga murah dan jangka panjang.
Meskipun diwajibkan menabung, pekerja tidak bisa secara leluasa menggunakan tabungan perumahan rakyat yang mereka telah ikuti.
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, tidak semua peserta berhak memakai tabungan untuk membeli rumah.
"Yang bisa hanya masyarakat berpenghasilan rendah, karena ini ditujukan untuk membantu mereka," katanya Selasa (23/2).
Peserta tabungan yang tidak berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, hanya bisa mendapatkan manfaat ketika mereka sudah pensiun kerja.
"Mereka nanti dapat tabungannya, plus keuntungan investasi," katanya.
Yoseph Umar Hadi, Ketua Panitia Khusus RUU Tabungan Perumahan Rakyat mengatakan, UU tersebut dibentuk dengan tujuan untuk menghidupkan semangat gotong royong di antara sesama masyarakat Indonesia.
"Dengan ini, penabung yang sudah mampu dan sudah memiliki rumah merelajan sebagian penghasilannya ditabung dengan bunga murah, dengan tujuan bantu warga yang penghasilannya rendah," katanya.(Agus Triyono)