TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) meminta agar pemerintah tidak mengubah peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 82 dan 38.
Draft rencana revisi permendag tersebut dianggap melenceng dan bisa merusak industri perangkat telekomunikasi yang ada saat ini.
Ketua Umum AIPTI Ali Soebroto mengatakan, revisi Permendag 82 dan 38 diperkirakan akan memperlonggar bagi vendor untuk mengimpor ponsel 2G dan 3G dalam bentuk barang jadi.
"Ini akan mengkaburkan definisi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sehingga vendor bisa mengimpor ponsel kosong tanpa software dan menggantikan nilai TKDN-nya dengan software applikasi yang sama sekali tidak terkait dengan proses manufaktur atau industrinya," kata Ali dalam keterangan persnya, Senin (29/2/2016).
Menurutnya, dengan kata lain ponsel 4G bisa masuk pasar Indonesia dengan memenuhi TKDN hanya dengan software aplikasi saja tanpa membutuhkan industri manufakturnya.
Ali menegaskan, AIPTI meminta agar kebijakan yang mewajibkan Vendor membuat pabrik atau bekerja sama dengan EMS ponsel Indonesia tetap dan tidak diubah.
Selain itu, definisi TKDN hanya terdiri dari unsur manufaktur 80% dan pengembangan 20%, penggabungan TKDN
software applikasi ditiadakan karena Kemenperin hanya membina perusahaan yang melakukan kegiatan
memproses atau mengolah Barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, mesin, sedangkan
Software Applikasi tidak berwujud, dan tidak membutuhkan sarana dan peralatan mesin (Fixed Asset) dan
dijalankan oleh beberapa atau sekelompok kecil orang saja.
"Semua Ponsel 4G wajib memenuhi TKDN sehingga wajib diproduksi di Indonesia, Kemendag dan Kemenperin meletakkan TKDN diatas semua kebijakan impor termasuk untuk test pasar dan komplementer," jelasnya.
Menurutnya, pasar Indonesia harus bebas dari black market dimana peran Direktorat Jendral Bea & Cukai dan
Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan harus dioptimalkan
dan AIPTI siap bekerja sama.
Kementerian Perdagangan juga dimintas agar menjamin semua produk ponsel yang diperdagangkan di Indonesia
melalui e-commerce telah memenuhi semua persyaratan TKDN (4G) dan sertifikasi Postel, dibuat di
Indonesia untuk 2G&3G dan memenuhi kewajban pajak dan kewajiban lainnya sesuai dengan undang
undang yang berlaku.