News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BI Siap Back Up OPJK Tekan Industri Perbankan Turunkan Suku Bunga

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur BI Agus Martowardojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bank Indonesia (BI) menyambut baik upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menekan suku bunga deposito tidak jauh dari BI rate dan LPS rate. 

Pasalnya, secara umum, deposito yang ada di perbankan di atas Rp 2 miliar. Saat ini beberapa di antaranya adalah dari dana simpanan pemerintah yang merupakan bagian dari dana negara. Dengan kebijakan OJK soal deposito ini diharapkan perbankan lebih efisien dan efektif dalam menyalurkan kredit.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, dana deposito di atas Rp 2 miliar yang ada di perbankan, sebaiknya tidak diberi bunga terlalu jauh dari LPS rate dan BI Rate.

Dengan menjaga suku bunga deposito tidak jauh dari BI Rate, maka diharapkan overhead cost dan premi risiko perbankan bisa mengalami penurunan. Selama ini, memang overhead cost yang menyebabkan biaya dana perbankan belum bisa turun. “Jadi harapannya penyaluran kredit juga lebih efisien,” ujar Agus, Jumat, (4/3).

Agus mengatakan, beberapa instrumen overhead cost perbankan yang ke depannya bisa dilakukan efisiensi, antara lain, biaya pengelolaan IT, renumerasi dan operasional. Selain itu, dengan kebijakan OJK terkait suku bunga deposito, diharapkan suku bunga kredit perbankan kedepannya juga akan turun.

Terkait prediksi penurunan suku bunga kredit ke depannya, lanjut Agus, hal ini tergantung dari masing-masing bank. Sebab, masing-masing bank mempunyai biaya cost of fund dan porsi deposito yang berbeda-beda.

Agus memprediksi, ke depannya perbankan Indonesia akan dihadapkan pada tren suku bunga kredit single digit. Dengan bunga kredit single digit, perputaran bisnis bakal semakin kencang, karena orang akan giat untuk berusaha.

Sebelumnya, beberapa bankir mengaku telah mendapatkan surat imbauan dari OJK terkait revisi pemberlakuan capping bunga deposito. Dalam imbauan tersebut dinyatakan bahwa revisi capping suku bunga deposito sudah berlaku sejak 1 Maret 2016.

Dalam aturan tersebut, batas atas suku bunga deposito kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dipatok sebesar 100 basis points (bps) di atas BI Rate. Sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate.

Aturan ini lebih rendah dari capping deposito pada Oktober 2014, dimana suku bunga dana maksimal untuk kelompok BUKU IV dipatok 200 bps di atas BI Rate. Sementara kelompok BUKU III ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI Rate.


Reporter: Galvan Yudistira

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini