News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengembang Kawasan Boleh Bangun Jalan Tol Sendiri

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu (31/1/2016).

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA- Pemerintah akhirnya membuka kesempatan bagi investor untuk mengusulkan rencana pembangunan jalan tol yang layak (feasible) secara finansial.

Investor juga boleh melakukan kajian-kajian pembangunan tol tersebut. 

"Kita bikin kajian, tapi kan kalau ada investor yang punya ide baru lagi karena dia punya lahan di situ, boleh," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto Husaini, Selasa (1/3/2016). 

Banyak usulan dari investor yang justru belum membuat kajian-kajiannya. Menurut Hediyanto, pihak swasta sekarang sudah lebih cekatan untuk membuat kajian sendiri. 

Ia juga berharap, swasta mau membebaskan lahannya jika memang lahan tersebut belum bebas. Nantinya, pemerintah akan mengganti uang pembebasan lahan tersebut karena pemerintah tetap harus memiliki tanahnya. 

Pemikiran swasta biasanya dapat melihat suatu kawasan potensial. Mereka justru mengambil keuntungan bukan dari jalan tolnya.

"Mungkin jalan tolnya rugi karena belum seberapa ramai, tapi dia (swasta) punya kawasan yang bisa terakses, sehingga kawasan itu bisa jadi mahal," kata Hediyanto.

Ia menambahkan, pemerintah tidak memiliki kawasan-kawasan seperti itu dan hanya mengevaluasi jalan tol dari jumlah traffic. Evaluasi ini meliputi berapa jumlah kendaraan yang ada dan bagaimana kondisi jalan nasionalnya. 

Hediyanto mencontohkan kereta api cepat Jakarta-Bandung. Kereta ini membutuhkan stasiun-stasiun yang membuat kawasan transit oriented development (TOD). 

"Jadi dia mengambil untungnya bukan dari kereta cepat. Kita jangan terlalu naif. Kalau melihat transportasi tuh jangan dari transportasinya saja," kata Hediyanto.

 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini