TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah terus berupaya membenahi segala aturan untuk mendorong kemudahan berusaha di Indonesia. Kali ini, giliran Kementerian Agraria dan Tata Ruang memangkas proses peralihan hak guna bangunan (HGB) untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, percepatan proses peralihan HGB ini akan diatur lewat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang baru.
Di beleid ini, pemerintah menghapus syarat konfirmasi dan bukti setoran pembayaran pajak serta bukti Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebagai gantinya, pemerintah mewajibkan pemohon untuk membuat surat pernyataan dari pihak yang akan memberikan peralihan HGB atau pihak yang mendapatkan peralihan HGB.
"Jadi nanti cukup nyatakan, saya sudah bayar pajak dan BPHTB. Kalau nanti ketahuan bohong, permohonannya akan langsung batal demi hukum," kata Ferry, Kamis (3/3).
Selain itu, untuk memangkas proses peralihan HGB, Kementerian ATR juga akan memberi kewenangan pada pejabat Badan Pertanahan Nasional untuk mengambil alih proses peralihan HGB dari notaris bila prosesnya terlalu lama.
"Jadi, kalau ada masalah di notaris, kami punya kewenangan untuk itu, namanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khusus," kata Ferry.
Dengan pemangkasan beberapa syarat ini, Ferry berharap proses peralihan HGB bisa diringkas dari 48 hari menjadi dua hari saja. Jadi, diharapkan proses kemudahan berusaha bisa diperbaiki.
Catatan saja, pemerintah tengah mengejar target perbaikan posisi dalam peringkat kemudahan berusaha, atau ease of doing business (EODB). Sebab pada pertengahan Maret nanti, Bank Dunia akan mulai melakukan audit untuk menentukan posisi atau peringkat Indonesia.
Karenanya, dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah menyisir berbagai aturan yang berkaitan dengan izin berusaha. Pemerintah sedang merevisi proses pembuatan izin berusaha, izin mendirikan bangunan, mengajukan pendanaan hingga penerbitan sertifikat hak guna bangunan.
Percepatan izin mendirikan bangunan (IMB), misalnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono merevisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan.
Dalam revisi ini nantinya, proses pengurusan IMB akan dipercepat dari yang selama ini sekitar 90 hari menjadi maksimal hanya selama 30 hari atau sebulan.
Sementara itu, soal penurunan tarif pengurusan IMB bagi pembangunan gudang pelaku usaha mikro kecil menengah, Basuki bilang, pemerintah berencana memangkas tarif pengurusan IMB hingga 50% dari formula perhitungan tarif IMB yang ditetapkan.
"Potongannya 50% dari formula. Jika di Jakarta Rp 68 juta ya tinggal potong 50% nya," kata Basuki, beberapa waktu lalu.
Reporter: Agus Triyono