News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPPU Tolak Permintaan Kementerian Pertanian Lanjutkan Afkir Dini

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peternak ayam yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Penyelamatan Peternak Rakyat dan Perunggasan Nasional bersama mahasiswa dari BEM IPB membawa ayam dan spanduk-spanduk saat berunjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016). Dalam aksinya mereka mendesak pemerintah menstabilkan harga ayam dipasaran yang kini sedang anjlok. Peternak juga membagikan ayam kepada warga sebagai simbol protes. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, permintaan Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk melanjutkan afkir dini tidak dapat diterima.

Wasit Persaingan Usaha ini meminta agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian melakukan audit kepemilikan ayam dari para industri ayam terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan diputuskan kebijakan apa yang akan dilakukan.

Ketua KPPU M.Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya telah menerima surat Ditjen PKH. Ia mengatakan, KPPU tidak mungkin merestui permintaan untuk melanjutkan afkir dini sebelum Kemtan melakukan audit menyeluruh terhadap kepemilikan Grand Grand Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan Day Old Chicken (DOC).

"Sebab, KPPU menginginkan adanya penyelesaikan masalah ini secara fundamental. Tujuannya agar tidak muncul dikemudian hari dan saat ini adalah momentum perbaikan itu," ujarnya kepada KONTAN, Senin (7/3).

Syarkawi mengatakan, ketika dilakukan afkir dini sebanyak 3 juta ekor, telah menimbulkan gejolak harga ayam di pasar. Selain itu, harga DOC juga mahal sampai Rp 5.800 - Rp 6.000 per ekor. Selain mahal, DOC juga langka dan kurang.

Kondisi ini sangat merugikan peternak ayam mandiri. Di sisi lain, tindakan afkir dini tidak memiliki dasar hukum sehingga rawan disalahgunakan.

KPPU juga meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Judical Review Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang memberikan kebebasan bagi industri untuk budidaya ternak dan menghapus kewajiban industri ternak untuk ekspor.

Padahal, KPPU meminta agar kewenangan budidaya ternak harusnya diserahkan ke peternak mandiri dan industri ayam diwajibkan untuk ekspor sehinga tidak terjadi persaingan tidak sehat antara peternak mandiri dengan industri besar.

Reporter: Noverius Laoli

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini