TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dijadwalkan, Rabu (16/3/2016), besok akan melaksanakan Eksekusi Barang Rampasan berupa Jalan Tol Lingkar Luar Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR "S") sebagaimana Putusan MA No: 720K/Pid/2001, atas nama Ir. Thamrin Tanjung
Demikian informasi yang diperoleh Tribunnews.com dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (15/3/2016).
Dari jadwal yang ada kegiatan tersebu dilaksanakan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.30 WIB dan akan dihadiri oleh Menteri BUMN dan Menteri PU & Perumahan Rakyat.
Dikutip Antara, ini merupakan kasus lama dimana pada tahun 1998 lalu PT Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan oknum melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI.
Pihak yang berutang sendiri yakni PT Marga Nurindo Bhakti dengan mengambil kredit dari BNI senilai Rp 2,5 triliun.
Pada kenyataannya dari pinjaman sebesar itu, diketahui hanya Rp1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui.
PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
BPPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998.