News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Transportasi Online

Sudah Ditegur, Menteri Jonan Bingung Uber dan Grab Car Masih Bandel

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (tengah) bersama Alex Pollack, Presiden Honeywell Indonesia (kanan) dan Dubes AS untuk Indonesia Robert Blake di acara pemasangan uji coba teknologi deteksi dini Honeywell Radar Scanner di perlintasan kereta api Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (4/3/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan sudah meminta Kemenkominfo untuk menutup aplikasi Uber Taxi dan Grab Car. Sebab, Uber dan Grab telah melanggar UU No 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan hanya menjalankan UU yang ada. Jonan pun mengaku bingung dengan sikap Uber Taxi dan Grab Car. Pasalnya sudah lama ia menegur pengusaha aplikasi taksi online tersebut agar membentuk badan usaha tapi tidak dikerjakan.

"Setahun lalu ada perwakilan Uber dan lain-lain ke saya, saya minta urus perizinan kok sampai sekarang nggak diurus," ujar Jonan dalam sesi wawancara dengan salah satu tv swasta nasional, Senin (14/3/2016) malam.

Jika masyarakat dan banyak pihak keberatan ditutup aplikasi taksi online tersebut, Jonan mengusulkan agar UU yang harus direvisi. Pasalnya setiap kali Jonan ingin memblokir aplikasi tersebut, protes bermunculan dari masyarakat.

"Kalau UU sudah jelas. Kalau UU dibuka ruang tawar gimana ya, kecuali UU diatur sendiri nanti kita lihat peraturan pemerintah bagaimana," papar Jonan.

Jonan pun yakin Grab Car dan Uber Taxi dimiliki investor asing yang besar. Karena hal itu Jonan bingung kedua aplikasi tersebut lama membentuk badan usaha dan membayar pajak.

"Sebenarnya ini pengusaha Grab ini UKM kecil atau besar? Kalau besar pasti bisa urus," kata Jonan.

Seperti diketahui, surat dengan nomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 dan ditandatangani oleh Jonan itu menyoroti praktik Uber dan Grab sebagai perusahaan asing yang belum mematuhi Undang-undang Lalu-Lintas Angkutan Jalan, Pajak, dan Penanaman Modal.

Selain itu, Uber dan Grab juga dinilai menyalahi Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini