News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BKPM Ternyata Pernah Tegur Perwakilan Perusahaan Asing Uber (Asia) Limited

Penulis: Achmad Subechi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taksi Uber hasil razia gabungan di DKI Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ternyata pernah menegur pimpinan Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Uber (Asia) Limited yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Dalam surat tertanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani Caretaker Direktur Wilayah II, Direktur Wilayah IV Dadang Mulyana, BKPM menenrangkan tentang berbagai hal.

Surat peringatan tertulis pertama yang diterima Tribunnews.com  disebutkan bahwa sesuai Izin Kantor Perwakilan Perushaan Asing (KPPA) Uber (Asia) Limited Nomor 2/1/KPPA/2015 tanggal 22 Januari 2015 diwajibkan antara lain:

a. Kegiatan KPPA sebatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan afiliasi di Indonesia dan atau negara di luar Indonesia.

b. KPPA tidak akan mencari suatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang dan jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.

Dari hasil pemantauan dan evaluasi BKPM terhadap Uber (Asia) Limited, tidak sesuai dengan izin yang telah ditentukan yaitu menyediakan aplikasi untuk pemesanan pelanggan dan bertindak seperti operatoir taxi serta menggerakan mobil-mobil pribadi atau mobil rental untuk menjadi taksi uber.

Di dalam surat itu disebutkan juga bahwa "Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Nomor 2/1/KPPA/2015 tanggal 22 Januari 2015."

Berdasarkan dengan hal itu, maka BKPM menegaskan agar menghentikan semua kegiatannya. "Untuk itu kami memberikan peringatan pertama dan kami harapkan tanggapan tertulis disampaikan kepada BKPM paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal surat ini."

Surat itu ditembuskan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kepala Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal Provinsi DKI, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Pusat Bantuan Hukum BKPM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini