TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menilai berbagai bentuk kreativitas seperti aplikasi Grab, Gojek dan lainnya jangan dijegal di tengah jalan setelah sudah bergerak.
Namun, para inovator dalam menciptakan sesuatu aplikasi online perlu juga mematangkan diri agar tidak ada pelanggaran hukum ke depannya.
"Kami sangat akomodatif terhadap inovasi, dan kreativitas jangan dipasung di awal, istilahnya harus ada pendekatan yang ringan dari pemerintah, sokong juga mereka agar terus berinovasi," ujar Ketua Bekraf Triawan Munaf, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Terjadinya gesekan antara inovasi-inovasi teknologi dengan praktik lama dinilai wajar saja terjadi pada awal perkembangannya, sehingga hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi inovator dan pemerintah untuk menciptakan payung hukumnya.
"Kita butuh payung hukum, nanti kami akan duduk sama-sama agar ada payung hukum untuk inovasi," ucap Triawan.