News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkes : Dua Masalah yang Dihadapi BPJS Kesehatan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Kementerian Kesehatan melihat ada dua masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan yang akhirnya perlu menaikkan iuran bagi peserta mandiri atau bukan penerima upah pada 1 April 2016.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Donald Pardede mengatakan, tujuan diadakannya BPJS Kesehatan telah berhasil.

Pasalnya, dulu banyak orang yang tidak dapat mengakses kesehatan tetapi saat ini orang-orang sudah dapat berobat.

"Masalahnya di samping tingkat kunjunganya, orang yang dulu takut berobat dan sekarang berobat dan ini orang yang sudah terlanjur parah. Akhirnya ada dua hal yang kita hadapi, kunjungan meningkat berlimpah-limpah, kedua memang yang sudah kronis‎," ujar Donald, Jakarta, Sabtu (19/3/2016).

Donald menjelaskan, terdapat beberapa penyakit yang menghabiskan dana besar ketika melakukan pengobatan, seperti diabetes melitus, kanker, gagal ginjal, thalasemia, dan stroke.

"Kunjungannya hanya 7 persen, tapi biaya yang dihabiskan sampai 35 persen, jadi itu menggambarkan kita punya persoalan di penyakit kronis pada waktu lalu," ucap Donald.

‎Atas dasar itu, Donald pun sepakat perlu ada kesimbangan dari pemasukan dan pengeluaran agar hak-hak peserta BPJS Kesehatan dapat diwujudkan dengan pelayanan yang sesuai.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ‎peserta mandiri tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu sendiri diundang-undangkan pada 1 Maret lalu.

Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu.

Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini