TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ini ultimatum bagi para pengemplang pajak yang menyimpan dananya di luar negeri.
Pemerintah mengklaim sudah memiliki data komplet ribuan nama Warga Negara Indonesia yang menyimpan dananya di negara-negara surga pajak (tax heaven) serta akan menelusuri transaksi keuangannya.
Kementerian Keuangan mengklaim telah memiliki data 6.000 orang WNI yang memiliki rekening di British Virgin Island. Rekening itu berpotensi tidak tercatat dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Sebanyak 6.000 WNI tersebut teridentifikasi dari 2.000 perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vihicle (SPV) di negara tersebut. SPV dan pembukaan rekening di British Virgin Island tak lain untuk menghindari pajak.
"Polanya lewat SPV, tapi kami sudah mengidentifikasi bank dan rekeningnya," kata Bambang di Istana Negara, Senin (21/3).
Selain British Virgin Island, Singapura, Hong Kong, hingga Luksemburg diduga sebagai lokasi persembunyian harta WNI. Data pemilik rekening SPV itu akan ditelusuri melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami berharap mereka suka rela melaporkan, bisa juga ikut program pengampunan pajak," ujar Bambang.
Pemerintah juga akan mengejar 2.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang dinilai merugikan negara sekitar Rp 500 triliun dalam sepuluh tahun terakhir.
"Kami tunggu data Menkeu, untuk kami telusuri," kata Muhammad Yusuf, Ketua PPATK.
Bambang belum menyebutkan siapa pemilik dana maupun nilai dana milik 6.000 WNI di British Virgin Island. Sebelumnya, Bambang menyebutkan dana WNI di luar negeri sekitar Rp 4.000 triliun, dan Rp 3.000 triliun ditargetkan ikut pengampunan pajak.
Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan agar PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Dirjen Pajak bahu-membahu mengejar pelaku penggelapan pajak dan praktik pencucian uang itu.
"Kunci utamanya adalah sinergi yang baik antar kita," ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas membahas penggelapan pajak, kemarin (21/3).
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, saat ini merupakan kesempatan bagi para pemilik dana di luar negeri untuk berkoordinasi dengan Menkeu dan Ditjen Pajak mengikuti tax amnesty.
Pengamat pajak Yustinus Prastowo menyatakan, data Menteri Keuangan tak tergolong baru.
Dia menilai, ancaman pemerintah itu sekadar gertak sambal yang bertujuan untuk menggiring wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak yang tengah disiapkan pemerintah.
Reporter Ghina Ghaliya Quddus, Muhammad Yazid