News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Dilakukan Pemagaran, Proses Konstruksi PLTU Batang Dimulai

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maket PLTU Batang

TRIBUNNEWS.COM, BATANG – Pasokan listrik di sistem Jawa-Bali akan bertambah lagi dengan mulai dilakukannya proses konstruksi fisik Pembangkit Listrik Tenaga Uap  (PLTU) Batang berkapasitas 2 x 1.000 MW.

PLTU ini merupakan hasil kerja sama pemerintah-swasta (KPS) pertama di Indonesia. Hari ini, Kamis (24/3/2016), mulai dilakukan pemagaran di area konstruksi PLTU sebagai persiapan pelaksanaan teknis konstruksinya.

Sebelumnya PT Bhimasena Power Indonesia (PT BPI) sebagai penanggungjawab pembangunan dan pengoperasian PLTU Batang telah memasang pengumuman di kantor desa dan sejumlah lokasi mengenai rencana pemasangan pagar yang dilakukan.

Setelah proses pemagaran usai, area PLTU dinyatakan tertutup untuk umum.

“Kami bersyukur dengan adanya dukungan berbagai pihak sehingga proses konstruksi dapat segera dilakukan," kata  Mohammad Effendi, Presiden Direktur PT BPI dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribun, Kamis (24/3/2016). 

"Seluruh proses pengadaan lahan juga telah terselesaikan dengan baik, bukan hanya untuk area pembangkit tetapi juga untuk gardu induk, dan jalur transmisi sepanjang 5,5 km juga sudah selesai seluruhnya,” lanjut Effendi.

Effendi menjelaskan, pengadaan lahan untuk PLTU ini seluas 226 ha seluruhnya telah selesai dilakukan.

Proses konsinyasi dengan menerapkan UU No. 2/2012 pada 12.5 ha sisa lahan PLTU, dari total 226 ha lahan yang dibutuhkan juga telah diselesaikan dengan baik, dan dokumen hasil pembebasan lahan telah diserahkan dari BPN kepada PT PLN (Persero) pada 8 Desember 2015 lalu.

PLN melakukan pemasangan papan informasi kepemilikan tanah PT PLN (Persero) pada 11 Januari 2016 di lokasi lahan yang telah dibebaskan tersebut dengan menitipkan dana konsinyasi untuk penggantian lahan di Pengadilan Negeri Batang untuk warga pemilik tanah yang terkena pembebasan. 

Proyek PLTU ini sempat memunculkan permasalahan hukum terkait keberatan dalam pengadaan sisa lahan.

Namun menurut Effendi hal tersebut telah terselesaikan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung pada 29 Februari 2016 lalu yang menolak gugatan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Sisa Lahan PLTU.

Terkait sejumlah isu lingkungan, Effendi menegaskan telah mendapatkan berbagai perijinan yang diperlukan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang melibatkan para ahli di bidangnya.

Pembangunan PLTU Jawa Tengah merupakan bagian dari program elektrifikasi Jawa-Bali serta komitmen Pemerintah untuk merealisasikan penyediaan listrik sebesar 35.000 MW dalam jangka waktu 5 tahun (2014-2019).

PLTU ini diproyeksikan mulai beroperasi pada 2020 untuk memasok kebutuhan listrik nasional yang kebutuhannya terus meningkat lebih dari 8 persen per tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini