TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah belum memberikan jawaban terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia. Hingga saat ini saham yang ditawarkan 10,64 persen senilai Rp 23,6 triliun masih menggantung.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengaku saham Freeport saat ini bernasib sama dengan PT Newmont Nusa Tenggara Timur. Dalam hal ini sahamnya belum sah dimiliki Pemerintah Indonesia, namun sudah ditawarkan sejak lama.
"Saham Newmont sampai sekarang tidak dikerjakan. Newmont juga masih belum (dibeli)," ujar Bambang di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Tenggat waktu yang diberikan pemerintah untuk mengambil saham Freeport selama 60 hari sejak divestasi diberlakukan, atau dari 14 Januari 2016 sampai 14 Maret. Namun jika waktu tersebut belum ada pengambilan, saham Freeport masih menggantung tak dimiliki siapapun.
"Belum. kan 60 hari setelah penawaran. tapi kalau belum keluar ya belum bisa. Bakal lama," ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, pemerintah tidak memiliki target khusus untuk menjawab tawaran saham PT Freeport Indonesia. Hingga saat ini pemerintah terkait masih berkoordinasi membahas pembelian saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
"Nggak ada. sesegera mungkin tapi nggak ada target karena masih lama," kata Bambang.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com pengusaha Arifin Panigoro menghadap ke Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli untuk membahas mengenai pembelian saham Newmont. Dalam rapat tersebut Arifin ingin membeli saham Newmont sebesar 76 persen. Harga saham Newmont senilai 2,2 miliar dollar AS masih dalam proses akuisisi.
Saham PTNNT dimiliki oleh empat grup besar yaitu Nusa Tenggara Partnership B.V (NTP), PT Multi Daerah Bersaing(PT MDB), PT Pukuafu Indah (PT PI) dan PT Indonesia Masbaga Investama. Saat ini, sebesar 7 persen saham asing yang dimiliki Nusa Tenggara Partnership tengah ditawarkan untuk proses divestasi.