TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan saham-saham perbankan dinilai analis tak berpengaruh dengan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kini dapat melihat transaksi kartu kredit setiap nasabah bank.
Analis Infovesta Utama Praska Putrantyo mengatakan, kebijakan tersebut hanya ingin melihat data nasabah terkait kartu kreditnya, bukan untuk mengenakan pajak baru pada transaksi kartu kredit.
"Tidak berpengaruh (negatif ke pergerakan saham perbankan), masyarakat mungkin akan sedikit kaget karena bisa saja transaksi di kartu kredit melebihi pendapatannya," ujar Praska, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Praska menilai, pendapatan perbankan dari layanan kartu kredit tidak terlalu signifikan, sebab kontribusi terbesar terhadap kinerja bank yaitu penyaluran kredit ke sektor properti, usaha ataupun infrastruktur.
"Jadi rencana pemerintah inggin memeriksa (transaksi kartu kredit) tidak ada pengaruhnya," ucapnya.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016, Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan berhak untuk memeriksa transaksi kartu kredit setiap nasabah perbankan.
Perbankan juga diwajibkan untuk melaporkan transaksi kartu kredit setiap bulannya ke DJP.