TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi pasca kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016 dan mulai berlaku 7 April 2016.
"Surat edaran Kemenhub ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera melakukan penyesuaian tarif, mulai 7 April 2016," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta.
Tarif yang harus disesuaikan adalah tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar-kabupaten atau kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten atau Kota.
Terpisah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta telah memutuskan menurunkan tarif angkutan umum jenis bus kecil, bus kota, dan taksi di wilayah Jakarta pada Jumat (1/1/2016).
Tarif bus kecil diputuskan, dari Rp 3.500 jadi Rp 3.000.
"Bus kota dari Rp 3.800 jadi Rp 3.500," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan.
Selain tarif bus kecil dan bus kota, Organda DKI Jakarta juga menurunkan tarif batas bawah taksi, dari Rp 7.500 jadi Rp 6.500.
Sedangkan untuk hitungan rupiah per kilometer, turun dari Rp 4.000 jadi 3.500. "Waiting time taksi juga turun, dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000. Jadi turunnya 13%," ujar Shafruhan.
Namun, ia belum menjelaskan apakah tarif angkutan kota, seperti mikrolet dan sejenisnya ikut turun. (Tribunnews/Kompas.com/Andri Donnal Putera)