TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap melanjutkan proyek reklamasi di Pulau O, P, dan Q.
Polemik dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara tidak mempengaruhi proyek reklamasi.
Kelanjutan proyek ini tetap didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pulau O, P, dan Q, yang terletak di ujung timur kawasan reklamasi, adalah pulau yang wewenang reklamasinya diatur dimiliki Pemerintah Provinsi DKI.
"Reklamasi tetap berjalan. Karena tidak ada undang-undang yang menghalangi reklamasi. Termasuk kami juga akan melakukan reklamasi pulau O, P, Q untuk menjadi Port of Jakarta," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (11/4).
Selain itu, izin reklamasi pulau K juga telah dikantongi oleh salah satu BUMD DKI, yaitu PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Pihak Ancol akan melakukan reklamasi guna memperluas lahan kawasan wisata itu.
"Ancol terus melakukan reklamasi untuk membangun studio sekelas Universal Studio.
Jadi enggak ada hambatan. Tapi kalau kamu IMB tunggu dulu, ada tahapannya," imbuh dia.
Pihak pengembang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terdapat Raperda Tentang Rencana Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum disahkan.
--