News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Urus Sertifikat Tanah Dijanjikan Hanya Perlu 2 Bulan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan sertifikat hak milik ke warga Badega, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas 383 hektar kepada petani Badega, Garut, Jawa Barat, melalui program Reforma Agraria.

Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, mengurus sertifikat ini sampai ke tangan petani, tidak lama.

"Urus sertifikat tanah dalam Program Reforma Agraria harus dalam dua bulan saja. Kalau lebih dari dua bulan, itu bukan Reforma Agraria, karena tanah ini milik masyarakat," ujar Ferry di acara Penyerahan Sertifikat Hak Milik untuk Petani Badega, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Ia mengatakan, program ini akan bergulir terus antara lain hingga ke Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan Nusa tenggara Barat.

Reforma agraria adalah kebijakan yang harus dilakukan negara. Hal ini merupakan visi Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang menegaskan kemanfaatan tanah untuk kemakmuran dan ketentraman masyarakat.

Ferry menegaskan, masyarakat Jawa Barat tidak boleh dibuat murung hanya karena pengurusan sertifikat lahan tiak sesuai dengan Program Agraria.

Sebaliknya, masyarakat harus dibuat tersenyum karena Tuhan saja menciptakan Tanah Pasundan seraya tersenyum.

"Jawa Barat, kalau dikatakan Tanah Pasundan yang diciptakan ketika Tuhan tersenyum, maka tidak boleh masyarakatnya murung karena kehilangan hak atas tanahnya," jelas Ferry menirukan ujaran MAW Brouwer.

Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga meminta maaf kepada warga yang sempat merasakan hal-hal kurang berkenan saat memperjuangkan tanahnya.

Tanah di Badega, sebenarnya sudah lama digarap oleh para petani bahkan lebih dari 30 tahun. Hal ini, menurut Ferry, tidak boleh terulang kembali di masa yang akan datang, saat masyarakat harus bersusah payah mendapatkan hak tanahnya.

"Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) itu menyewa tanah. Dia tidak bisa mengatur negara. Bukan tidak boleh untung, tapi tidak boleh berlebihan yang mnimbulkan kerugian masyarakat," tandas Ferry.

Penulis: Arimbi Ramadhiani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini