TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada kemasan plastik dikhawatirkan menggerus daya saing industri nasional.
“Bagi industri pengguna plastik akan terjadi kenaikan biaya produksi dan pada akhirnya menurunkan permintaan. Pengenaan cukai akan membebani konsumen karena harga jual produknya naik, sehingga menurunkan daya beli,” kata Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik, Rachmat Hidayat di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Rachmat menilai, pengenaan cukai plastik berpotensi menaikkan inflasi, karena pengaruh harga barang yang dibayarkan oleh konsumen semakin tinggi. Dengan demikian, pada akhirnya akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.
“Dalam jangka pendek, akan terjadi kenaikan pendapatan dari pengenaan cukai pada kemasan plastik tersebut. Namun, dampak jangka panjangnya yakni terjadi kenaikan industri dan penurunan pajak sehingga pemerintah akan kehilangan pendapatan dan pemasukan PPN akan menurun,” papar dia.
Jika pelaku usaha ditambahi beban cukai, lanjut Rachmat, akan menambah biaya produksi yang berdampak pada penjualan di konsumen. Hal ini membuat penjualan semakin menurun.
“Berdasarkan kajian dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Manajemen Universitas Indonesia menyebutkan bahwa, apabila harga minuman dinaikkan satu persen maka akan terjadi penurunan permintaan sebesar 1,7 persen. Selain itu, , rencana pengenaan cukai ini juga akan menganggu iklim investasi,” ujarnya.
Dengan terbukanya pasar Asean, ada peluang investor memindahkan pusat produksi ke negara lain.
“Jika banyak investor yang pindah maka GDP negara kita akan turun dan jumlah pengangguran semakin besar. Tutupnya satu pabrik akan menimbulkan dampak multiplier effect yang panjang,” kata Rachmat.
Rachmat menjelaskan, industri pengguna plastik sebenarnya sudah berupaya membantu pemerintah untuk mengurangi masalah lingkungan dengan melakukan daur ulang.
Selain itu, industri juga sudah mengurangi kadar plastik dalam bahan baku pembuatan botol yakni dari 20 gram per botol menjadi 15 gram per botol.
“Pemerintah harus lebih cermat membuat kebijakan mengenai cukai kemasan plastik,” pungkasnya.
Dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik, terdapat 16 asosiasi yang menentang rencana pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap kemasan plastik.
Asosiasi tersebut diantaranya Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas), Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), dan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi).