News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungutan Cukai Plastik Matikan Industri

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberlakuan ungutan cukai plastik diyakini memperlemah industri plastik dan daur ulang plastik, dan industri pendukungnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menolak rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan menerapkan pungutan cukai terhadap semua produk yang menggunakan kemasan plastik.

Christine Halim Ketum ADUPI mengatakan, pungutan cukai tersebut akan memperlemah industri plastik dan daur ulang plastik, dan industri pendukungnya.

Hal tersebut sangat kontra produktif terhadap usaha pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri manufaktur dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Christine, akar permasalahan plastik bekas pakai bukan hanya pada material plastik, namun juga masih minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan.

Hingga saat ini, kata dia, masih banyak masyarakat membuang kemasan berbahan plastik sembarangan atau tidak pada tempatnya.

"Selain itu, manajemen pengelolaan sampah yang belum berjalan dengan baik yang dilakukan Pemerintah Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Yang Berwawasan Lingkungan," kata Christine, Senin (25/4).

Selain pungutan Ppn 10 persen terhadap industri daur ulang plastik yang gencar didengungkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, peraturan izin pembuangan limbah cair yang diberlakukan pemerintah juga telah mengakibatkan menumpuknya sampah plastik.

"Jadi, rencana kebijakan pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap kemasan plastik tidak tepat dan akan membebani masyarakat," tegas Christine.

Paling tidak, kata Christine, ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum memberlakukan pungutan cukai terhadap produk kemasan plastik.

Pertama, dengan adanya kebijakan pemerintah yang saat ini telah mengenakan PPN 10 persen dan Plastik berbayar sebesar Rp 200 sudah mulai mematikan industri daur ulang plastik.

Ditambah lagi dengan rencana pungutan cukai terhadap semua produk yang menggunakan kemasan plastik oleh Menteri Keuangan, akan dapat mematikan usaha plastik dan daur ulang plastik.

Akibatnya, menurut Christine, akan banyak perusahaan plastik dan daur ulang plastik akan menutup usahanya karena tidak dapat bersaing dikarenakan cost yang dikeluarkan sudah tidak sesuai.

Selain itu, menambah angka pengangguran yang diakibatkan penutupan usaha besar-besaran yang dilakukan oleh pengusaha plastik dan daur ulang plastik.

Christine menambahkan, dengan adanya kebijakan pemerintah yang saat ini telah mengenakan PPN 10%, telah membunuh usaha daur ulang plastik.

Kondisi ini diperparah dengan adanya kebijakan plastik berbayar sebesar Rp 200 yang sangat memberatkan industri dan usaha plastik dan daur ulang plastik.

"Jika kondisi tersebut ditambah lagi dengan rencana pungutan cukai terhadap semua produk yang menggunakan kemasan plastik, maka akan dapat berimbas membebani biaya kehidupan ekonomi masyarakat kecil," imbuh Christine.

Dia menambahkan, pungutan cukai juga akan mempengaruhi daya beli masyarakat dalam membeli makanan dan minuman berkemasan plastik. Pasalnya, saat ini masyarakat masih sangat ketergantungan dengan kemasan yang berbahan plastik.

Material pengganti plastik

Menurut Christine, hingga saat ini belum ada material lain pengganti plastik yang lebih ramah lingkungan dari segi penggunaan energi, emisi karbon, pengangkutan, penghematan sumber daya alam dan keragaman pemakaian.

Celakanya, lanjut dia, jika perusahaan-perusahaan, daur-ulang plastik dan pengepul kecil yang mengumpulkan barang-barang plastik sudah tidak dapat beroperasi, maka akan berdampak kepada lingkungkan yang tidak sehat dan bersih.

Padahal, perusahaan plastik dan daur ulang plastik dan pengepul-pengepul kecil, sangat membantu program pemerintah di dalam menyelesaikan permasalahan sampah khususnya sampah plastik yang sampai saat ini menjadi problem karena sampah plastik tidak dapat diurai.

"Para pengusaha plastik (daur ulang plastik) dapat mengubah sampah plastik yang tidak produktif menjadi sampah plastik yang bernilai ekonomis," tandas Christine.

Penolakan serupa terkait pungutan cukai terhadap semua produk yang menggunakan kemasan plastik, juga diungkapkan Henry Chevalier Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo).

Dia bilang, penerapan kebijakan tersebut akan menimbulkan efek berantai. Di antaranya, bisa mengakibatkan biaya produksi akan meningkat dan berdampak naiknya harga jual kemasan plastik.

Selain itu, naiknya harga jual kemasan akan berakibat meningkatnya harga jual makanan, minuman dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat lainnya yang dikemas dengan kemasan plastik.

"Pungutan cukai juga akan membebani masyarakat membeli kebutuhan hidup yang dikemas dengan kemasan plastik dengan harga mahal dan berpotensi meningkatkan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat," katanya.

Reporter: Dikky Setiawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini