News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Belum Punya Standar Kompetensi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XI, di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (29/3/2016). Paket Kebijakan Ekonomi XI tersebut terdiri dari empat poin yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berorientasi Ekspor, Dana Investasi Real Estate (DIRE/REIT) yang diturunkan setengah dari tarif normal, Pengendalian Risiko untuk mempengaruhi waktu bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan dengan membangun pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan atau Indonesia Single Risk Management (ISRM), dan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berharap ada mekanisme mendorong asosiasi industri maupun profesi turut mengambil inisiatif dalam menyusun standar kompetensi. Nantinya standar tersebut diajukan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk dibakukan jika disetujui.

“Perlu aturan main tentang siapa yang harus ikut andil supaya standar kompetensi itu bisa segera disusun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sabtu (14/5/2016).

Darmin menegaskan Indonesia tidak dapat mengandalkan pendidikan formal saja. Saat ini kata Darmin, para calon tenaga kerja juga membutuhkan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi yang sesuai kebutuhan industri.

Secara kelembagaan, BNSP menjadi regulator dalam menetapkan standar kompetensi. Mantan Gubernur BI itu mengarahkan agar standar kompetensi yang ada selama ini perlu lebih ditingkatkan.

"Lembaga pelatihan ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri juga perlu didorong lahir, misalnya lembaga pelatihan yang dibentuk oleh beberapa perusahaan swasta," kata Darmin.

Darmin memaparkan, pelatihan itu kemudian perlu diakreditasi oleh instansi berwenang, yakni BNSP. "Sehingga baik standar kompetensi maupun lembaga pelatihan yang terakreditasi tersebut bisa dihargai setara dengan pendidikan formal”, ujar Darmin Nasution.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini