TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Direksi PT PLN (Persero) segera menyerahkan perbaikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2016-2025 sebelum 20 Mei 2016.
“Saya sudah menulis surat 12 Mei 2016 bahwa paling lama Direksi PLN harus menyerahkan RUPTL sebelum 20 Mei 2016, paling lambat, itu batas terakhir,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman, Senin (16/5/2016).
Sebelumnya, Jarman sudah meminta tapi perseroan belum memberikan.
Perintah terakhir pada April 2016, yang mengingatkan bahwa RUPTL PT PLN (Persero) 2016-2025 seharusnya disahkan awal Januari 2016.
Jarman menegaskan, PLN tidak boleh melewati batas akhir itu. Karena jika melewati batas tanggal 20 Mei tersebut berarti Direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.
Sementara itu Kepala Pusat Komunikasi Publik, Sujatmiko, menjelaskan bahwa RUPTL 2016-2025 untuk pertama kalinya dibahas secara terbuka pada focus group discussion (FGD) pada tanggal 1 Maret 2016.
RUPTL merupakan dokumen penting bagi pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah.
"Tujuannya ada RUPTL untuk mendorong investasi di bidang Ketenagalistrikan yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara Nasional," kata Sujatmiko.