TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi aplikasi online GrabCar dan Uber diperintahkan untuk merubah status SIM dan memiliki lahan parkir untuk armadanya.
Selain itu para supir juga diminta mendaftarkan diri sebagai angkutan umum untuk bisa beroperasi secara legal.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berjanji akan membebaskan para pengemudi GrabCar dan Uber jika telah memenuhi persyaratan.
Namun jika ada yang belum selesai, Jonan secara tegas melarang pengoperasian.
"Yang belum selesai memenuhi persyaratannya terusin dulu," ujar Jonan di Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Jonan memberi contoh dari keanggotaan pengemudi aplikasi online yang sudah selesai persyaratannya itu 600 dari 1.000.
Sedangkan yang 400 supir jika sampai tenggat waktu 31 Mei mendatang belum selesai, maka tidak bisa mengaspal.
"Nanti yang baru bisa beroperasi hanya 600 setelah 31 Mei," kata Jonan.
Jonan menambahkan setelah 31 Mei, semua pengemudi yang belum memenuhi persyaratannya, masih bisa mengurusi.
Karena Jonan tidak memberikan larangan secara mutlak bagi supir aplikasi online tersebut.
"Yang belum bagaimana? Ya terus daftar. Kan ini bukan batas kalau 31 Mei nggak boleh, bukan," ujar Jonan.