TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keputusan pemerintah menugaskan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) untuk mengimpor gula mentah (raw sugar) sebanyak 381.000 ton mendapat protes keras dari petani.
Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa membuat mereka merugi menjelang musim giling tebu tahun ini.
Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menyebut, rencana impor gula mentah tersebut merugikan petani.
Sebab, pemerintah belum bisa memberikan kepastian angka kekurangan produksi Gula hasil giling tebu tahun ini, sehingga rentan terjadi permainan.
Menurut Soemitro, keputusan untuk impor ini seharusnya diambil jika angka perkiraan produksi Gula giling sudah diketahui, yaitu sekitar bulan Agustus mendatang dan memang terjadi kekurangan.
"Kami khawatir stok Gula 2016 melebihi kebutuhan dan akan berdampak pada penurunan harga lelang Gula petani," ujarnya, Senin (23/5).
Soemitro menilai, alasan pemerintah bahwa impor Gula mentah bertujuan agar PTPN dan RNI menjamin rendemen minimal 8,5% merupakan kebijakan instan.
Padahal, rendahnya rendemen karena pabrik Gula sudah tua dan tidak efisien lagi.
Sebelumnya, Subiyono, Direktur Utama PTPN X yang ditugasi mengimpor Gula mentah ini menyebut penugasan ini bukan untuk kepentingan PTPN X melainkan demi kesejahteraan petani.
Menurutnya, rata-rata rendemen petani saat ini masih di bawah 8%, sedangkan perusahaan BUMN Gula ditargetkan pemerintah bisa mencapai rendemen 8,5%.
Karena itu, perlu ada kompensasi untuk menaikkan target tersebut, yakni dengan mengimpor Gula mentah.
Subiyono menyatakan, impor Gula mentah 381.000 ton ini bisa diolah menjadi Gula kristal putih sebanyak 350.000 ton dan mampu menutupi defisit Gula nasional sekitar 300.000 ton tahun ini.
Tahun ini, produksi Gula pabrik Gula BUMN dan swasta diproyeksikan hanya sekitar 2,5 juta ton sedangkan kebutuhan dalam negeri mencapai 2,8 juta ton. Karenanya, perlu ada solusi cepat untuk mengatasi defisit ini.
Wahyu Kuncoro, Deputi Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN menambahkan bahwa penugasan impor Gula mentah oleh perusahaan pelat merah ini merupakan insentif bagi petani agar rendemen produksi Gula mereka meningkat sehingga secara pendapatan petani juga diuntungkan.
Dengan adanya impor Gula mentah ini, Wahyu meminta kepada perusahaan BUMN Gula untuk tetap bisa menjaga harga Gula di tingkat konsumen tak lebih dari Rp 11.000 per kg.
Reporter: Noverius Laoli