TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Para pebisnis keberatan dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Keja dan Transmigrasi Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ini karena industri harus sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang baru bekerja minimal satu bulan.
Padahal, pengusaha biasa memberikan THR bagi pekerja yang bekerja minimal tiga bulan.
"Saya tak setuju, karena tiga bulan adalah periode pas pekerja mendapatkan THR. Kalau satu bulan diberikan, bulan kedua bisa keluar. Perusahaan bisa rugi," kata Anas Bahfen, Direktur PT Asia Pacific Investama Tbk, Selasa (14/6/2016).
Meski kesal, Anas mengaku pasrah dan bakal mengikuti aturan tersebut. Yang jelas, aturan ini membuat beban perusahaan tekstil ini makin bertambah. Namun, ia tidak merinci angkanya.
Industri ritel juga mengaku pasrah dengan keluarnya aturan tersebut.
"Pada dasarnya Hero Supermarket bakal comply dengan aturan tersebut. Tidak ada pilihan lain untuk menolak," ucap Natalia Lusnita, General Manager Corporate Communication PT Hero Supermarket Tbk.
Menurut Natalia, beleid tersebut memang bisa membuat beban peritel ini bisa bertambah, namun tidak terlalu besar.
Karena, jumlah karyawan baru Hero Supermarket di periode ini tidak terlalu banyak.
Lagi pula, pembayaran THR tidak penuh, melainkan 1/12 dari gaji pekerja.
Apalagi Hero tahun lalu banyak menutup gerai. Kalaupun ada perekrutan karyawan, kebanyakan berasal dari internal perusahaan sendiri.
PT Indomarco Prismatama, pengelola ritel Indomaret juga bakal mengikuti aturan tersebut.
Padahal, peritel ini kerap ekspansi menambah gerai. Bila ada tambahan satu gerai, Indomaret rata-rata butuh karyawan anyar delapan sampai sepuluh karyawan.
Menurut Wiwiek Yusuf, Direktur Pemasaran PT Indomarco Prismatama, pihaknya sudah mempunyai sistem penggajian yang terencana sehingga bisa mengatasi aturan tersebut.
"Kami sudah punya sistem penggajian yang terencana," katanya.
Pendapatan Indomarco periode menjelang Lebaran ini biasanya tumbuh 20% dari periode biasanya.
Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri