TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan penghapusan sejumlah 363 kapal eks asing oleh pemiliknya dari daftar kapal Indonesia.
Kesempatan ini diberikan pelaku usaha pemilik kapal yang tidak masuk ke dalam daftar hitam berdasarkan hasil analisis dan evaluasi tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 16 Juni 2016.
"Melalui surat tersebut, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha yang tidak masuk ke dalam daftar hitam agar segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks asing yang dimiliki," ujar Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Jum'at (17/6/2016).
Menurut Sjarief, penghapusan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan menggunakan modal dan kapal buatan dalam negeri.
Sebelumnya KKP telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap 1.132 kapal eks asing sebagai realisasi kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri atau kapal eks asing.
Kegiatan evaluasi ini menghasilkan data tingkat kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan tangkap maupun bidang terkait lainnya seperti kepabeanan, karantina, ketenagakerjaan dan lainnya.
Sedangkan terhadap pelaku usaha yang masuk ke dalam daftar hitam akan menjalani proses hukum dan/atau pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam", ungkap Sjarief.