TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengambil tindakan tegas terhadap Angkutan Lebaran yang tidak memenuhi syarat kelaikan operasi.
Kini Kemhub masih memberi waktu kepada angkutan tersebut untuk memenuhi syarat operasi.
Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (17/6/2016) ini mengatakan, kementeriannya memberikan batas waktu sampai dengan 24 Juni bagi angkutan umum untuk lebaran memenuhi syarat operasi.
Setelah batas waktu itu, Kemhub akan melarang Angkutan Lebaran tersebut untuk beroperasi.
"Mestinya bisa dipenuhi, waktunya kan panjang, Angkutan Lebaran kan sudah disiapkan dua sampai tiga bulan sebelum musim mudik," katanya.
Jonan berharap, pengetatan operasi tersebut nantinya bisa mewujudkan harapan, mudik tahun 2016 ini tanpa insiden kecelakaan sama sekali.
Reporter: Agus Triyono