TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah rencananya ingin menarik pajak dari pengusaha Indonesia di luar negeri demi menambah pemasukan negara.
Hal ini dilakukan melalui pengampunan pajak (tax amnesty).
Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Anwar Nasution mengungkapkan tax amnesty tidak berpihak kepada pengusaha lokal.
Menurut Anwar hanya investor yang berada di luar negeri saja yang bisa menikmati pengampunan pajak.
"Yang menikmati tax amnesti adalah golongan non pribumi," ujar Anwar di Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Menurut Anwar, pemerintah sudah salah mengambil langkah untuk menambah pemasukan negara melalui tax amnesty.
Karena para pengusaha yang berada di luar negeri, kata Anwar adalah penjahat yang kabur dari Indonesia.
"Padahal golongan ini yang melakukan berbagai kejahatan pelaku kejahatan," kata Anwar.
Anwar menambahkan tax ratio sampai saat ini hanya mencapai 13 persen dari Produk Domestik Bruto.
Artinya, Anwar memaparkan tax amnesty hanya program yang memaksakan sektor perpajakan memenuhi penerimaan negara tanpa melihat konsekuensinya.
"Nggak mampu pajak menutup yang dibutuhkan dana pemerintah," ujar Anwar.