News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK: Waspadai Tawaran Pelunasan Kredit

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit.

Termasuk pula, mewaspadai ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.

Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Slamet Edi Purnomo mengatakan, praktek tersebut‎ tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat.

"Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan," ujar Slamet, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Menurutnya, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan, diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Masyarakat juga dihimbau menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.

"OJK juga menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Menyikapi hal di atas, kata Slamet, OJK sedang berkoordinasi dengan lembaga dan otoritas terkait guna mencegah adanya kerugian bagi Industri Jasa Keuangan dan masyarakat.

Modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada industri jasa keuangan.

Caranya, dengan menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

‎"Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur," kata Slamet.

Modus lain penawaran ini, seperti meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau badan hukum tertentu,‎ meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung," tutur Slamet.

Jika menemukan penawaran kegiatan seputar dunia keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK melalui telepon 1500655 atau konsumen@ojk.go.id, ataupun mendatangi kantor OJK terdekat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini