News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Kaji SNI Wajib Pelumas

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Forwin dengan Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka serta PT Pertamina Lubricants saat sesi tanya jawab mengenai kesiapan pemerintah dalam hal SNI Wajib Pelumas yang dilaksanakan di Kementerian Perindustrian Jakarta, 24 Juni 2016

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tahun telah berlalu sejak aturan label standar nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas diberlakukan secara sukarela.

Sejumlah pihak mengganggap, masa transisi ini sudah cukup. Sekarang saatnya pemerintah mewajibkan aturan SNI untuk pelumas.

Kementerian Perindustrian sendiri masih belum bisa memastikan kapan aturan ini berubah dari voluntary menjadi mandatory. Yang pasti, pemerintah sedang berupaya mempercepat pemberlakuan beleid tersebut.

“Kami akan mengakselerasi sesuai dengan time frame yang ada. Nanti kami lihat. Kalau memang sudah siap semua kenapa tidak tahun ini,” kata Harjanto, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian dalam diskusi di Gedung Kemperin, Jumat (24/6).

Dia mengakui, percepatan terjadi setelah ada desakan dari asosiasi seperti Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (ASPELINDO) dan Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI). Yang menolak hanya Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas (PERDIPPI).

“Industri mempersoalkan juga kalau mereka dibiarkan terus,” imbuh Harjanto.

Harjanto menambahkan, pemerintah bukannya tidak ingin mewajibkan pelabelan SNI. Penerapannya secara sukarela memang dibutuhkan sebagai masa transisi.

Tapi, “Kalau ujug-ujug mandatory tidak ada waktu buat mereka melakukan penyesuaian di sana-sini,” terang dia.

Aturan pengenaan label SNI untuk pelumas dimaksudkan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

“SNI memberikan kepastian khususnya pada konsumen tentang kualitas produk yang dipakai,” tambah Harjanto.

SNI untuk pelumas menjadi penting karena produk ini digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari manufaktur hingga transportasi. Ditambah lagi dengan membanjirnya pelumas palsu yang menjebak konsumen.

Harapannya dengan adanya SNI, konsumen bisa lebih percaya dengan kualitas produk dalam negeri. Dengan begitu, industri pelumas dalam negeri bisa lebih eksis di tengah maraknya pelumas impor yang sebagian tidak jelas kualitasnya. Sekarang saja, jumlah merek pelumas domestik cuma 22 merek. Amat kecil dibanding pelumas impor yang mencapai lebih dari 200 merek.

Terlihat dari nilai impor pelumas yang melebihi tiga kali lipat dari ekspornya. Dari data 2014, nilai impor pelumas mencapai 354 juta dolar AS sedangkan nilai ekspor pelumas hanya 86 juta dolar AS .

“Serbuan pelumas impor sangat merugikan apalagi dengan kualitas yang tidak terjamin,” ujar Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“Maka dari itu diperlukan SNI membentuk suatu pre market control yang diatur pemerintah. Sehingga di pasar tidak boleh ada pelumas yang berada dibawah standar,” imbuhnya.

Sebagai info, kapasitas terpasang pelumas di Indonesia saat ini mencapai 1,9 juta kiloliter (kl). Sedangkan kebutuhan dalam negeri 850.000 kl/tahun. (Pamela Sarnia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini